Sebagai upaya penciptaan ပွင့်လင်းအစိုးရ, Lembaga Ilmu Pengetahuan အင်ဒိုနီးရှား (လပ္ပီ) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis အွန်လိုင်း။ လပ္ပီ mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan အွန်လိုင်း untuk menjamin permohonan diproses dapat 10 Hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maksimal ။ Namun လပ္ပီ juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail, dan layanan langsung di meja layanan informasi လပ္ပီ။
ဝက်ဘ်ဆိုက် ini disediakan untuk memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU အမှတ် 14/2008 tentang Kip yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010 Dengan UU ini publik berhak meminta informasi publik yang dikelola oleh badan publik seperti လပ္ပီ sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku ။ Melalui က်ဘ်ဆိုက် ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara အွန်လိုင်း။
Kepala လပ္ပီ telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja mandiri ။ Sehingga seluruh permohonan Kip dapat langsung dilakukan secara အွန်လိုင်း melalui sarana ini, dan langsung ditujukan ke satuan kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi ။ Setiap pemohon cukup melakukan satu Kali registrasi, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk ke seluruh satuan kerja လပ္ပီ။